Sabtu, 30 November 2013

Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional Saat Ini







Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, informasi, dan komputer. Dari fenomena konvergensi tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.



Pengertian
Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE
Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaannya terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi didalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat.

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi masalah keamanan informasi adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

Dengan diundangkannya UU ITE, bukan berarti seluruh permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah selesai, masih banyak persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas hasil konvergensi yang pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual baru dan berbagai persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.

Untuk lebih memberikan pemahaman terhadap hukum, khususnya terhadap produk-produk hukum yang sifatnya teknis seperti UU ITE, disamping harus dilakukan diskusi-diskusi ilmiah, juga perlu dilakukan pembudayaan hukum melalui sosialisasi yang intens yang ditujukan terhadap seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sumber:

http://www.total.or.id/info.php?kk=Telematika

http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668-dinamika-konvergensi-hukum-telematika-dalam-sistem-hukum-nasional.html

Telematika



Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital.

Penerapan telematika sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak era sebelum masehi. Berikut ini beberapa peristiwa penting dalam sejarah perkembangan telematika sejak 3000 sebelum masehi sampai tahun 2001.
 
Computers
Telecommunications
Dust abacus is invented, probably in Babylonia3000 BCIn Egypt papyrus scrolls and hieroglyphs are used

1184 BCAccording to the play Agamemnon written by the Greek poet Aeschylos in 458 BC the fall of Troy was transmitted with torch signals to 555 km away Argos
Bead-and-wire abacus originates in Egypt500 BC

150A 4500 kilometres wide smoke signals network covers the Roman Empire
Brahmagupta writes Brahmasphutasiddhanta, the earliest known text to treat zero as a number in its own right628
Wilhelm Schickard builds first four-function calculator-clock at the University of Heidelberg1624
Blaise Pascal builds the first numerical calculating machine in Paris1642
Gottfried Leibniz builds a mechanical calculating machine that multiplies, divides, adds, and subtracts1673

1809Samuel Thomas Soemmering invents the electrical telegraph

1860Antonio Meucci invents the telephone

1895Guglielmo Marconi invents the wireless telegraph
Konrad Zuse completes the Z1 electromechanical binary computer1938

1946First mobile telephone service introduced by AT&T
The IBM 650 becomes the first mass-produced computer1953
Jack Kilby develops the first integrated circuit1958The first communication satellite SCORE is launched
Texas Instruments completes the first hand-held calculator1967

1969The ARPANET (Advanced Research Projects Agency Network) goes online and links the first two computers
The first microprocessor the Intel 4004 is developed1971
The first portable computer the Osborne 1 is released1981

1992World Wide Web released by CERN. All major European operators start commercial operation of GSM networks

2001The first commercial UMTS network is launched in Japan

Cabang Baru Dari Ilmu Forensik
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime. Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.

Komputer Forensik
Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer forensik tidak hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum, tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti. Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.

Tahapan Komputer Forensik
Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:

Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.

2. Pengujian

Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.

3. Analisis

Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.

4. Dokumentasi Dan Laporan

Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:

Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)

Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.

Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)

Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang dikumpulkan.

Actionable Information

Dengan bantuan data identifikasi actionable information, seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi terbaru. Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik, maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.

source : http://ariblogger-telematika.blogspot.com/2010/01/artikel-telematika_03.html