Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Penerapan telematika sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak era sebelum masehi. Berikut ini beberapa peristiwa penting dalam sejarah perkembangan telematika sejak 3000 sebelum masehi sampai tahun 2001.
Cabang Baru Dari Ilmu Forensik
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime. Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.
Komputer Forensik
Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer forensik tidak hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum, tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti. Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.
Tahapan Komputer Forensik
Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.
2. Pengujian
Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.
3. Analisis
Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi Dan Laporan
Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:
Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)
Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.
Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)
Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang dikumpulkan.
Actionable Information
Dengan bantuan data identifikasi actionable information, seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi terbaru. Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik, maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.
source : http://ariblogger-telematika.blogspot.com/2010/01/artikel-telematika_03.html
| Computers | Telecommunications | |
| Dust abacus is invented, probably in Babylonia | 3000 BC | In Egypt papyrus scrolls and hieroglyphs are used |
| 1184 BC | According to the play Agamemnon written by the Greek poet Aeschylos in 458 BC the fall of Troy was transmitted with torch signals to 555 km away Argos | |
| Bead-and-wire abacus originates in Egypt | 500 BC | |
| 150 | A 4500 kilometres wide smoke signals network covers the Roman Empire | |
| Brahmagupta writes Brahmasphutasiddhanta, the earliest known text to treat zero as a number in its own right | 628 | |
| Wilhelm Schickard builds first four-function calculator-clock at the University of Heidelberg | 1624 | |
| Blaise Pascal builds the first numerical calculating machine in Paris | 1642 | |
| Gottfried Leibniz builds a mechanical calculating machine that multiplies, divides, adds, and subtracts | 1673 | |
| 1809 | Samuel Thomas Soemmering invents the electrical telegraph | |
| 1860 | Antonio Meucci invents the telephone | |
| 1895 | Guglielmo Marconi invents the wireless telegraph | |
| Konrad Zuse completes the Z1 electromechanical binary computer | 1938 | |
| 1946 | First mobile telephone service introduced by AT&T | |
| The IBM 650 becomes the first mass-produced computer | 1953 | |
| Jack Kilby develops the first integrated circuit | 1958 | The first communication satellite SCORE is launched |
| Texas Instruments completes the first hand-held calculator | 1967 | |
| 1969 | The ARPANET (Advanced Research Projects Agency Network) goes online and links the first two computers | |
| The first microprocessor the Intel 4004 is developed | 1971 | |
| The first portable computer the Osborne 1 is released | 1981 | |
| 1992 | World Wide Web released by CERN. All major European operators start commercial operation of GSM networks | |
| 2001 | The first commercial UMTS network is launched in Japan |
Cabang Baru Dari Ilmu Forensik
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime. Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.
Komputer Forensik
Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan. Komputer forensik tidak hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum, tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti. Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.
Tahapan Komputer Forensik
Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.
2. Pengujian
Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.
3. Analisis
Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi Dan Laporan
Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:
Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)
Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.
Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)
Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang dikumpulkan.
Actionable Information
Dengan bantuan data identifikasi actionable information, seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi terbaru. Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik, maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.
source : http://ariblogger-telematika.blogspot.com/2010/01/artikel-telematika_03.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.