Perseroan terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak dinikmati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar.
PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
· Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
· Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
· Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
· Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
· Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
· Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
PEMBAGIAN PERSEROAN TERBATAS
Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
· Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
· Memberhentikan direksi atau komisaris
· Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
· Mengevaluasi kinerja perusahaan
· Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
· Menentukan kebijakan perusahaan
· Mengumumkan pembagian laba ( dividen)
C. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS
Kelebihan Perseroan Terbatas
· Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
· Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik.
· Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
· Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
· Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien.
Keburukan Perseroan Terbatas
· PT merupakan subyek pajak tersendiri, Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
· Jika Kalian akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
D. PERBEDAAAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN FIRMA
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Badan hukum terpisah
2. Kelangsungan hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan
3. Tidak ada kewajiban bersama
4. Kewajiban terbatas
5. Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan
6. Pajak ( penghasilan atas laba usaha )
7. Peraturan pemerintah
Adapun ciri-ciri firma tersebut adalah sebagai berikut :
1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
4. Adanya tanggungjawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
E. KASUS SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Kasus Perseroan Terbatas Krakatau Steel Masih hangat kasus penjualan Indosat kepada pihak asing beberapa waktu yang lalu dan tentu saja merugikan negara cukup besar. Kali ini, kasus serupa hampir terulang yaitu dugaan penjualan PT Krakatau Steel kepada pihak asing dengan harga murah. Murahnya harga untuk perusahaan yang sangat menguntungkan bagi negara tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi yang jumlahnya lebih besar dibandingkan skandal Bank Century yang sampai sekarang tidak jelas kasusnya.
Hal ini dijelaskan oleh Bapak Amien Rais yang selalu tegas terhadap penjualan aset-aset negara kepada pihak asing. AR menduga bahwa saham PT Krakatau Steel yang bermarkas di Cilegon, Banten tersebut akan dijual dengan harga yang relatif murah. Kementerian BUMN telah menetapkan bahwa harga saham perdana PT Krakatau Steel adalah Rp. 850/saham. Sementara, harga saham perusahaan tersebut telah dilepas atau dijual kisaran Rp. 800 – 1.150/saham.
Oleh karena itu, berdasar data yang telah dimiliki, AR menduga bahwa telah terjadi korupsi yang sangat besar dalam penjualan murah saham PT Krakatau Steel tersebut. Bahkan ia berani mengatakan bahwa kerugian negara akibat penjualan saham murah PT Krakatau Steel lebih besar dibandingkan kerugian negara akibat skandal Bank Century.
- Perseroan Terbatas terbuka
- Perseroan Terbatas tertutup
- Perseroan Terbatas kosong
Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
· Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
· Memberhentikan direksi atau komisaris
· Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
· Mengevaluasi kinerja perusahaan
· Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
· Menentukan kebijakan perusahaan
· Mengumumkan pembagian laba ( dividen)
C. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS
Kelebihan Perseroan Terbatas
· Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
· Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik.
· Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
· Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
· Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien.
Keburukan Perseroan Terbatas
· PT merupakan subyek pajak tersendiri, Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
· Jika Kalian akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
D. PERBEDAAAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN FIRMA
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Badan hukum terpisah
2. Kelangsungan hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan
3. Tidak ada kewajiban bersama
4. Kewajiban terbatas
5. Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan
6. Pajak ( penghasilan atas laba usaha )
7. Peraturan pemerintah
Adapun ciri-ciri firma tersebut adalah sebagai berikut :
1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
2. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries
3. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
4. Adanya tanggungjawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
E. KASUS SAHAM PERSEROAN TERBATAS
Kasus Perseroan Terbatas Krakatau Steel Masih hangat kasus penjualan Indosat kepada pihak asing beberapa waktu yang lalu dan tentu saja merugikan negara cukup besar. Kali ini, kasus serupa hampir terulang yaitu dugaan penjualan PT Krakatau Steel kepada pihak asing dengan harga murah. Murahnya harga untuk perusahaan yang sangat menguntungkan bagi negara tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi yang jumlahnya lebih besar dibandingkan skandal Bank Century yang sampai sekarang tidak jelas kasusnya.
Hal ini dijelaskan oleh Bapak Amien Rais yang selalu tegas terhadap penjualan aset-aset negara kepada pihak asing. AR menduga bahwa saham PT Krakatau Steel yang bermarkas di Cilegon, Banten tersebut akan dijual dengan harga yang relatif murah. Kementerian BUMN telah menetapkan bahwa harga saham perdana PT Krakatau Steel adalah Rp. 850/saham. Sementara, harga saham perusahaan tersebut telah dilepas atau dijual kisaran Rp. 800 – 1.150/saham.
Oleh karena itu, berdasar data yang telah dimiliki, AR menduga bahwa telah terjadi korupsi yang sangat besar dalam penjualan murah saham PT Krakatau Steel tersebut. Bahkan ia berani mengatakan bahwa kerugian negara akibat penjualan saham murah PT Krakatau Steel lebih besar dibandingkan kerugian negara akibat skandal Bank Century.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.