Kesempatan untuk memperoleh pendidikan diberikan kepada
setiap warga Negara tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar
belakang social dan tingkat kemampuan ekonomi, kecuali untuk satuan pendidikan
yang bersifat khusus.
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan
sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan tinggi
yang diselenggarakanuntuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik untuk menciptakan ilmu pengetahuan teknologi
dan dapat dilakuan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar
mandiri.
System pendidikan tinggi diharapkan merupakan suatu system yang
memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat, dan
tujuannya.
Tujuan pendidikan tinggidiatur dalam perda nomor 17 tahun
2010 yaitu adalah
1.
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan dapat menciptakan ilmu pengetahuan
teknologi dan kesenian.
2.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan , teknologi, serta mengupayakan enggunaannya untuk kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.